KKP Ungkap Rute Penyelundupan BBL & Kenapa Tujuan Akhir Vietnam

Penyelundupan benih lobster yang dibongkar KKP. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Penyelundupan benih lobster yang dibongkar KKP. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur ilegal masih kerap terjadi. Dalam menjalankan penyelundupan BBL, pelaku kerap transit di sejumlah negara sebelum menuju pembeli akhir. 

Hal itu terungkap saat pembongkaran rumah kemas (packing house) penyelundup Benih Bening Lobster (BBL) di Parung Panjang, Bogor oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (TNI AL), Senin (9/9/2024). Penindakan KKP bersama TNI AL ini, berhasil menyelamatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7,5 miliar. Diduga, BBL ilegal itu akan dikirimkan ke Vietnam sebagai tujuan akhir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan, proses ekspor benur ilegal itu tidak secara langsung dikirim ke Vietnam, melainkan transit terlebih dulu.

“(Negara transit) Singapura dan Malaysia,” kata pria yang akrab disapa Ipunk saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta, dikutip Selasa (10/9/2024).

Meski begitu, Ipunk mengaku masih belum bisa memastikan benur-benur yang transit di Singapura dan Malaysia itu apakah betul pengiriman ilegal. Katanya, ia masih menunggu proses penyidikan. Tetapi yang pasti, lanjut dia, tujuan akhir dari penyelundupan benur ilegal adalah Vietnam.

“Belum tahu, kan sedang proses penyidikan. Tapi kalau endingnya pasti di Vietnam, endingnya pasti di sana. Karena yang melakukan budidaya kan di sana,” ujarnya.

Selain Vietnam, sebetulnya Ipunk melihat ada negara lain yang melakukan budidaya lobster, yaitu China. Hanya saja, ia meragukan benur ilegal diselundupkan ke China, sebab China cenderung tidak menerima benih bening lobster ilegal.

“China sih budidaya juga, kayaknya nggak bisa yang ilegal. Kalau di situ (Vietnam) masih mau menerima,” tukas dia.

Lebih lanjut, dia mencatat, KKP sejauh ini telah melakukan penggagalan ekspor benur ilegal sebanyak 3.261.493 ekor, dengan nilai mencapai Rp418,2 miliar. Terbaru, ada penggerebekan rumah kemas (packing house) BBL ilegal di Parung Panjang, Kabupaten Bogor senilai Rp7,4 miliar. Sehingga nilai total penangkapan mencapai Rp425.663.900.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*