
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kinerja industri sektor jasa keuangan Indonesia tetap tumbuh positif pada 2024 di tengah sejumlah tantangan global dan domestik. Sejumlah capaian pun dicatatkan oleh berbagai sektor industri jasa keuangan sepanjang tahun lalu.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menuturkan, perekonomian dan sektor jasa keuangan Indonesia menunjukkan resiliensi dan tetap tumbuh baik. Hal ini tercermin dari pertumbuhan ekonomi sebesar 5,03% pada tahun 2024.
“Pertumbuhan ekonomi sepanjang 2024 tercatat 5,03% dengan indikator kinerja sektor jasa keuangan yang positif dan didukung oleh fondasi permodalan yang solid, likuiditas yang mencukupi, dan profil risiko yang terkelola dengan baik,” ujar Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Dari aspek intermediasi, sektor perbankan telah menyalurkan kredit dan pembiayaan sebesar Rp 7.827 triliun di 2024. Angka ini tumbuh double digit atau sesuai target dan mencapai 10,39% dengan disertai risiko kredit yang terjaga. Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan juga tumbuh 6,92% menjadi Rp 503,43 triliun pada 2024.
Di sisi lain, intermediasi non-konvensional seperti outstanding pembiayaan pinjaman dari fintech peer-to-peer lending tercatat Rp 77,02 triliun, tumbuh 29,14%.
Lebih lanjut kata Mahendra, realisasi pembiayaan produk buy now pay later yang dilakukan oleh perbankan dan perusahaan pembiayaan masing-masing tercatat Rp 22,12 triliun dan Rp 6,82 triliun atau tumbuh masing-masing 43,76% dan 37,6% pada 2024. Adapun pembiayaan dari industri pegadaian tercatat sebesar Rp 88,05 triliun atau tumbuh 26,9% pada tahun lalu.
Di samping itu, kata Mahendra, penghimpunan dana di pasar modal juga berhasil melampaui target di atas Rp 200 triliun dan mencapai Rp 259,24 triliun dari 199 penawaran umum yang secara nominal didominasi oleh penawaran umum sektor keuangan sebesar 36%. Di sisi permintaan, jumlah investor pasar modal tumbuh enam kali lipat dalam lima tahun terakhir menjadi 14,87 juta investor per akhir Desember 2024.
“Indikator likuiditas berada di atas threshold dengan solvabilitas industri jasa keuangan terpantau solid, bahkan untuk sektor perbankan yang mencatat capital adequacy ratio 26,69% bisa dikatakan tertinggi di antara negara-negara kawasan,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi ini tentunya merupakan modal berharga bagi sektor jasa keuangan untuk tetap berdaya tahan dalam menghadapi kerentanan dan goncangan eksternal.
Dukungan sinergi yang baik dengan kementerian dan lembaga pemerintah dan non-pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga-lembaga otoritas keuangan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta industri jasa keuangan secara keseluruhan telah berkontribusi signifikan terhadap pencapaian itu.
Dukung Program Pemerintah
OJK berkomitmen dalam mendukung berbagai program prioritas yang diinisiasi pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ke level yang lebih tinggi dan mencapai visi Indonesia Emas.
Untuk mendukung hal tersebut, OJK telah menyiapkan sejumlah langkah transformative, salah satunya memperkuat peran sektor jasa keuangan.
“Kami mengambil serangkaian langkah kebijakan prioritas yang sejalan dengan langkah pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan. Kebijakan prioritas pertama dilakukan melalui optimalisasi kontribusi sektor jasa keuangan dalam mendukung pencapaian target program prioritas pemerintah,” jelasnya.
OJK akan mengarahkan sektor jasa keuangan mengambil peran lebih besar untuk mendorong pertumbuhan mengingat keterbatasan kapasitas anggaran pemerintah. Dukungan untuk program makan bergizi gratis (MBG) dan ketahanan pangan diberikan melalui kemudahan akses pembiayaan dengan skema penyaluran kredit dan penjaminan khusus kepada petani dan UMKM, serta pengembangan produk asuransi parametrik.
Kemudian, kolaborasi antara kantor OJK di daerah dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan di daerah juga akan ditingkatkan untuk mengembangkan ekosistem pembiayaan komoditas unggulan di daerah masing-masing dalam memperkuat ketahanan pangan dan rantai pasok bagi program UMKM.
“Peran serta mewujudkan masyarakat yang sehat kami lakukan juga antara lain melalui kerjasama dengan Kementerian Kesehatan untuk menyempurnakan ekosistem asuransi kesehatan. Kami juga terus meningkatkan pemahaman keuangan masyarakat termasuk melalui integrasi materi literasi keuangan dalam kurikulum pendidikan dan mewajibkan industri jasa keuangan untuk aktif mengedukasi masyarakat termasuk pelajar dan mahasiswa,” imbuh dia.
Mahendra meyakini program-program itu dapat menjadi ikhtiar OJK untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi negara maju sebelum 2045 dengan membentuk sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan sehat.
Di sisi lain, dia mengatakan, pembangunan 3 juta hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah sangat diharapkan terwujud dan menciptakan multiplier effect yang besar yang akan mendorong investasi dan mencapai target pertumbuhan perekonomian nasional.
OJK pun mengambil langkah kebijakan yang holistik dengan mempermudah dan memperluas akses kredit pembiayaan kepemilikan rumah atau KPR bagi masyarakat berpendapatan rendah. Hal ini dilakukan melalui penilaian kualitas aset berdasarkan satu pilar, serta pengenaan bobot risiko rendah dan granular untuk KPR.
“Kami juga telah menegaskan berdasarkan bukti konkrit pelaksanaan selama ini bahwa tidak ada terdapat larangan pemberian kredit bagi debitur non-lancar. Dalam rangka mempercepat penanganan pengaduan proses KPR bagi MBR yang terkait dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan, SLIK, OJK menyiapkan kanal pengaduan khusus dan membentuk task force bersinergi dengan kementerian perumahan dan kawasan permukiman, serta para pemangku kepentingan di sektor lain,” tuturnya.
Dalam rangka mendorong pembiayaan pembangunan perumahan, OJK memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan memperoleh pembiayaan untuk pengadaan dan pengolahan tanah. Selain itu, dukungan likuiditas pembiayaan perumahan akan dilakukan melalui fine-tuning skema produk investasi berstruktur, khususnya efek beragun aset surat partisipasi (EBA-SP).
Selain itu, sektor asuransi dan penjaminan juga akan diperkuat oleh OJK untuk mendukung pihak pengembang dalam memitigasi risiko pembangunan perumahan. Di antaranya melalui penjaminan kredit modal kerja dan asuransi properti, serta asuransi jiwa kredit bagi nasabah KPR MBR.
Selanjutnya, Mahendra mengungkapkan, OJK juga berusaha memperkuat ketahanan dan likuiditas perekonomian nasional melalui mekanisme pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia. Dalam hal ini, OJK berusaha memberikan ruang fleksibilitas yang lebih besar terhadap ketersediaan pembiayaan bagi sektor ekspor melalui pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) untuk penempatan DHE di bank yang digunakan sebagai agunan bagi kredit back to back, sehingga lembaga jasa keuangan dapat memberikan margin yang wajar.
“Kami juga mendorong lembaga jasa keuangan meningkatkan kapasitas dalam melihat peluang pembiayaan program prioritas lainnya, seperti program hilirisasi,” jelas dia.
Untuk mendukung program prioritas nasional demi mencapai pertumbuhan yang lebih tinggi, penguatan sektor keuangan sangat diperlukan. OJK pun merancang kebijakan prioritas yang kedua, yaitu pengembangan sektor jasa keuangan untuk pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Di awal tahun 2025 ini juga menandai telah terlaksananya amanat undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan P2SK yang memberikan mandat yang semakin luas bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi aset keuangan digital termasuk aset kripto,” kata dia.
Mahendra menjelaskan, instrumen derivatif keuangan dengan underlying effect, kegiatan usaha bullion, operasi di sektor jasa keuangan open loop, serta perusahaan induk konglomerasi keuangan turut diawasi oleh OJK.
OJK pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terwujudnya transisi mandat tersebut dengan tepat waktu, sesuai amanat undang-undang P2SK. Ini mengingat, semakin luasnya landscape sektor jasa keuangan dan instrumen keuangan yang semakin variatif akan mendukung pendalaman pasar, sehingga sektor jasa keuangan dapat semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pengembangan atas industri baru tersebut akan diselaraskan OJK agar sejalan dengan arah pengembangan sektor jasa keuangan secara keseluruhan. OJK juga akan melakukan penyempurnaan infrastruktur perizinan dan pengawasan, termasuk menetapkan kelembagaan dan kepengurusan perusahaan induk konglomerasi keuangan mengingat besarnya skala dan signifikansi terhadap stabilitas sektor jasa keuangan. Langkah tersebut diyakini akan menjadikan OJK sebagai otoritas keuangan yang sejajar dengan otoritas keuangan lainnya di dunia.
Sementara itu, dalam meningkatkan akses pembiayaan, OJK akan mengembangkan arsitektur Credit Reporting System yang lebih luas dengan berbasis SLIK, PIP, dan pemeringkatan kredit (credit scoring) alternatif yang telah ada saat ini. Hal tersebut dapat lebih memudahkan bagi lembaga jasa keuangan memberikan pelayanan untuk pembiayaan termasuk mempermudah akses informasi perkreditan melalui iDebKu.
“Diversifikasi dan pengembangan instrumen di pasar modal juga akan dilakukan dalam mendorong pendalaman pasar keuangan lain melalui penerbitan produk Exchange Traded Fund ETF dengan underlying emas. Peran industri keuangan syariah juga ditingkatkan melalui sinergi dengan industri halal dan penerbitan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap dia.
Selain itu, program-program peningkatan literasi dan inklusi keuangan terus digencarkan OJK dengan memperluas basis investor dan konsumen.
Tak hanya itu, OJK secara konsisten mendukung pencapaian komitmen net zero emission Indonesia dengan meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam inisiatif keuangan berkelanjutan melalui penerbitan taksonomi untuk keuangan berkelanjutan versi 2.
Taksonomi ini menyelaraskan klasifikasi sektor dengan sektor-sektor NDC yang telah ditetapkan pemerintah dan menjadi program prioritas pemerintah. Di antaranya adalah dengan memasukkan sektor konstruksi dan properti termasuk konstruksi gedung dan kawasan pemukiman bagi MBR, transportasi dan pergudangan, serta sektor kehutanan dan pertumbuhan kelapa sawit yang dapat dikategorikan mendukung ekonomi hijau dan berkelanjutan.
Perluasan inisiatif baru juga akan diberikan untuk penerbitan instrumen keuangan yang berlandasan keberlanjutan seperti green bonds. Dalam hal ini, OJK terus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga untuk melengkapi ekosistem bursa karbon melalui dibukanya akses perdagangan karbon luar negeri serta mengukuhkan posisi Indonesia sebagai leading country di kawasan yang memberikan hasil nyata dalam mitigasi perubahan iklim.
Penguatan Sektor Jasa Keuangan
Sektor jasa keuangan menjadi fondasi bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Oleh karena itu, OJK tengah memprioritas kebijakan untuk penguatan kapasitas sektor jasa keuangan lewat peningkatan pengawasan.
Penguatan ini dilakukan dari aspek kapasitas kelembagaan untuk meningkatkan daya saing dan ketahanan OJK melalui konsolidasi industri, termasuk peningkatan permodalan dan stratifikasi kegiatan usaha untuk manajer investasi dan perusahaan efek, peningkatan tata kelola, serta manajemen risiko serta transparansi.
OJK juga terus melakukan langkah penegakan ketentuan terhadap lembaga jasa keuangan yang belum memenuhi ekuitas minimum. Guna meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berintegritas, serta meningkatkan pelindungan konsumen, OJK terus menyempurnakan pengaturan penyelenggaraan pinjaman daring dan produk buy now, pay later.
Selain itu, profesi yang terlibat di sektor jasa keuangan merupakan salah satu elemen penting untuk menjamin kualitas dan integritas sektor jasa keuangan. Dalam kaitan tersebut, OJK akan melakukan penataan terhadap profesi di sektor jasa keuangan yang mencakup proses pendaftaran, sinergi dengan otoritas pembina, serta peningkatan kompetensi melalui standarisasi dan sertifikasi.
Dengan mempertimbangkan perkembangan kompleksitas sektor jasa keuangan, maka penguatan pengawasan, utamanya integrasi supervisory technology, sub-tech, dalam proses pengawasan dengan memanfaatkan teknologi seperti Big Data Analytics dan Artificial Intelligence atau AI menjadi hal yang tidak terelakkan. Melalui transformasi pengawasan berbasis teknologi informasi, serta memperkaya tools pengawasan, diharapkan industri jasa keuangan akan dapat meningkatkan output pengawasan yang lebih komprehensif, cepat, dan juga efisiensi sumber daya.
“Kebijakan-kebijakan dimaksud akan memberikan hasil optimal dengan kuatnya kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, kami meningkatkan efektivitas penegakan integritas dan pelindungan konsumen yang menjadi prioritas kebijakan keempat. Pengenaan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan terus dilakukan secara konsisten dan terefleksi dari jumlah sanksi yang dikenakan pada tahun 2024,” terang Mahendra.
Tak ketinggalan, OJK bersama aparat penegak hukum serta instansi lembaga berwenang lainnya secara aktif terus berkolaborasi dalam mencegah sekaligus untuk menindak kejahatan di sektor jasa keuangan, termasuk terkait dengan kasus judi online.
OJK pun optimistis tren positif kinerja sektor jasa keuangan akan berlanjut pada 2025 bila berkaca pada tantangan dan peluang yang dihadapi, serta kebijakan-kebijakan yang hendak diambil. Untuk itu, OJK memproyeksikan kredit perbankan tumbuh 9%-11% pada 2025 yang didukung oleh pertumbuhan dana pihak ketiga 6%–8%.
Mahendra juga memperkirakan penghimpunan dana dari sektor jasa keuangan di pasar modal ditargetkan mencapai Rp 220 triliun pada 2025. Selain itu, piutang perusahaan pembiayaan diproyeksikan tumbuh 8%-10% pada tahun ini.
OJK juga memperkirakan aset asuransi di Indonesia dapat tumbuh 6%-8% pada 2025, aset dana pensiun diprediksi tumbuh 9%-11%, serta aset penjaminan diproyeksikan tumbuh 6%-8%.
“Kami akan senantiasa melakukan review outlook ini secara berkala untuk diselaraskan dengan perkembangan outlook pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk dapat menjaga kinerja sektor jasa keuangan serta target pertumbuhan ekonomi nasional, sinergi kebijakan perlu semakin diperkuat, terutama untuk mendukung perbaikan iklim investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta penyelesaian berbagai aturan turunan Undang-Undang P2SK, baik terkait menjaga stabilitas sistem keuangan maupun program pendalaman pasar,” pungkas dia.