Ilustrasi (ANTARA/HO – Prastyo)
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo diusulkan naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, yakni dari Rp2.235.311 pada 2024 menjadi Rp2.382.380 pada 2025 atau naik sebesar Rp147.069.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Suko Kartono di Ponorogo, Rabu, menyatakan kenaikan ini mengikuti Instruksi Presiden yang berlaku secara nasional.
“Kenaikan 6,5 persen ini sudah sesuai arahan pusat, jadi kita tinggal mengikuti petunjuk yang ada,” ujarnya, Rabu.
Dengan kenaikan tersebut, UMK Ponorogo diperkirakan naik Rp147.069, dari Rp2.235.311 pada 2024 menjadi Rp2.382.380 pada 2025.
Usulan kenaikan ini telah dibahas bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan pihak terkait.
“Pembahasan dengan Apindo dan SPSI sudah dilakukan, dan semuanya sepakat. Tinggal usulan ini kita sampaikan ke Pemprov Jatim,” tambah Suko.
Rencananya, usulan UMK 2025 ini diajukan ke Pemprov Jawa Timur pada Kamis (12/12/2024), setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Meski demikian, Suko menegaskan bahwa keputusan akhir ada di pihak provinsi.
“Kami hanya mengusulkan. Provinsi yang menentukan apakah usulan ini disetujui atau tidak. Tapi untuk Ponorogo, saya kira sudah jelas dan disepakati semua pihak,” pungkasnya.