Registrasi Kartu SIM Berubah, Pemerintah Siapkan Model Baru

BEGINI CARA REGISTRASI SIM CARD PRABAYAR (COVER)

Pemerintah tengah melakukan diskusi langkah lanjutan soal registrasi prabayar. Harapannya, eksekusi program tersebut lebih terstruktur lagi.

“Memang tadi sempat wacana kami berdiskusi tentang langkah-langkah lanjutan terkait dengan registrasi prabayar ini. Kita ingin melakukan upaya lebih terstruktur ke depannya,” kata Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Selasa (3/12/2024).

Diharapkan registrasi prabayar benar-benar dilakukan oleh manusia yang berhak melakukan pendaftaran. Saat ini pemerintah tengah menggodok teknisnya.

Namun Ismail belum bisa membicarakan model tersebut lebih lanjut. Karena masih ada diskusi yang perlu dilakukan.

“Kita ingin melakukan upaya lebih terstruktur ke depannya untuk meyakinkan bahwa penggunaan atau metode registrasi prabayar itu akan lebih meyakinkan secara bahwa ini adalah orang yang benar-benar berhak melakukan pendaftaran. Ini sedang kami akan tindak lanjuti pembahasannya teknisnya, bagaimana ke depannya untuk registrasi prabayar ini,” jelasnya.

“Jadi belum bisa bicara detail sekarang, tapi akan didiskusikan dengan tim,” imbuh Ismail.

Sejauh ini kartu prabayar diregistrasi dengan mengirimkan data Nomor Induk Kependudukan dan nomor KK melalui kanal yang disiapkan para operator seluler. Syarat registrasi ini hanya bisa dilakukan satu NIK untuk tiga nomor per operator seluler.

“Jadi registrasi masih sesuai dengan regulasi yang ada. Bahwa satu NIK bisa mendaftar tiga nomor per operator. Masih seperti itu,” tutur Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys dalam kesempatan yang sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*