
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pemberian jaminan kesehatan bagi menteri atau sekretaris menteri yang purna tugas periode 2019 – 2024. Menurutnya itu bentuk kepedulian presiden.
“Perpres itu adalah bentuk kepedulian dan perhatian dari bapak presiden Jokowi terhadap menterinya yang purnatugas. dan perpres itu dibatasi hanya bagi anggota kabinet Indonesia maju 2019-2024. pasal 11 bisa dilihat hanya diperuntukkan bagi anggota kabinet dan seskab periode 2019-2024,” kata Ari di kantor Kemensetneg, Jumat (18/10/2024).
Menurutnya para menteri Kabinet Indonesia Majus udah mengabdikan diri secara luar biasa pada periode ini. Belum lagi banyak tantangan yang dihadapi seperti pandemi, krisis ekonomi dan lainnya.
“Dan lain lain itu tentu para menteri bekerja sangat keras. bentuk perhatian untuk menteri yang purna tugas adalah memberikan satu apa pelayanan terhadap pemeliharaan kesehatan,” kata Ari.
Sebelumnya Jokowi sudah meneken Perpres Nomor 121 Tahun 2024, Perpres itu mengatur Jaminan Kesehatan bagi menteri atau sekretaris kabinet yang purna tugas. Perpres itu diteken pada Selasa (15/10/2024).
Perpres itu dinilai perlu untuk melanjutkan jaminan pemeliharaan kesehatan yang telah diberikan bagi menteri negara ketika aktif menjabat.
Adapun jaminan kesehatan itu juga diberikan kepada suami atau istri, seperti yang tertulis pada Pasal 3 ayat (3).
Sedangkan menteri atau sekretaris kabinet yang purnatugas kurang dari 60 tahun akan diberikan jaminan kesehatan 2 kali masa jabatan. Sementara untuk yang berusia lebih dari 60 tahun saat purnatugas, jaminan kesehatan diberikan seumur hidup.
Kemudian pada Pasal 11 dituliskan, ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan ini hanya berlaku bagi menteri negara dan sekretaris kabinet yang sudah purna tugas, pada kabinet yang diangkat pemerintahan 2019 – 2024.