Pengelola Buka Suara Soal Penutupan Akses JCC

JCC

Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengaku telah melakukan tindakan pengamanan lebih lanjut atas barang milik negara berupa tanah dan bangunan pada Blok 14 (BMN Blok 14) yang selama ini dikenal sebagai bangunan Gedung Jakarta Convention Center (JCC).

Tindakan pengamanan yang dibarengi dengan penguasaan atas BMN Blok 14 tersebut dibantu Aparat Penegak Hukum terdiri dari Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia serta Satuan Polisi Pamong Praja.

“Pengamanan BMN Blok 14 merupakan langkah yang harus dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 8.1 yang tidak ditaati oleh pihak PT GSP, yaitu menyerahkan objek perjanjian Gedung JCC (BMN Blok 14) setelah berakhirnya Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah pada tanggal 21 Oktober 2024 yang lalu,” ujar Sri Lestari Puji Astuti, Ketua Tim Penyusun Kajian Pengelolaan Aset Blok 14, seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).

Menurutnya, tindakan pengamanan telah dilakukan secara proporsional dengan mengedepankan upaya persuasif dan tanpa tindakan kekerasan. Saat ini tim PPKGBK telah menguasai semua bagian, baik luar maupun dalam BMN Blok 14 dan tetap memastikan semua peralatan/perlengkapan dapat dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana biasanya.

“Komitmen terhadap kegiatan yang sedang berlangsung dan akan dilaksanakan di BMN Blok 14 tetap dihormati. PPKGBK menjamin bahwa seluruh kegiatan baik acara wisuda, resepsi pernikahan, dan kegiatan lainnya, tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan PPKGBK,” lanjutnya.

Kementerian Sekretariat Negara mendukung penuh atas pengamanan dan penguasaan BMN Blok 14 tersebut, ditandai dengan hadirnya Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, beserta Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, yang secara langsung berkeliling di BMN Blok 14 untuk memastikan pengamanan dan penguasaan tersebut.

Setelah mengelilingi BMN Blok 14, dalam pernyataannya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menyatakan bahwa beliau telah membaca dan mempelajari Perjanjian Kerjasama tersebut dan memastikan bahwa memang benar Perjanjian telah berakhir sejak tanggal 21 Oktober 2024 dengan kewajiban menyerahkan BMN Blok 14. Namun pada kenyataannya, PT GSP masih tetap menyewakan BMN Blok 14 sebagai venue untuk acara yang dilakukan setelah tanggal berakhirnya Perjanjian tersebut.

Untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara lebih lanjut dan menjamin lancarnya komitmen kegiatan (wisuda, pernikahan, dan lainlain) yang telah ada, PPKGBK mengimbau para pihak yang telah berkomitmen dalam penyelenggaraan berbagai acara di BMN Blok 14 tersebut, dapat segera menghubungi secara langsung Pusat Informasi di Gedung PPKGBK atau Ketua Tim Penyusunan Kajian Pengelolaan Aset Blok 14 PPKGBK.

Seperti diketahui, sebelumnya PT Graha Sidang Pratama (GSP), selaku investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC), menyayangkan aksi Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang menutup sejumlah pintu masuk yang menjadi akses menuju JCC. Penutupan terhadap pintu 8 dan 9 dilakukan oleh sejumlah petugas yang mengaku perwakilan dari PPKGBK pada Senin (30/12).

“Tindakan sejumlah orang dari PPKGBK menutup pintu masuk menuju JCC ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Karena saat ini masih ada proses gugatan hukum atas perbedaan pendapat terkait klausul perjanjian kerjasama yang ditandatangani kedua pihak pada tahun 1991,” tegas Amir Syamsudin, Kuasa Hukum PT GSP dalam keterangan resmi, Selasa (31/12).

Amir mengungkapkan, proses penutupan akses menuju JCC juga tidak disertai dengan surat-surat legal sebagai dasar hukum dalam proses eksekusi sebuah obyek sengketa. Karena itu, Amir menilai tindakan PPKGBK menutup pintu masuk ke JCC lebih mempertontonkan aspek unjuk kekuasaan daripada penegakan hukum.

tamuwin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*