
Penampakan uang palsu yang disita Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran uang palsu di Tebet, Jakarta Selatan. Ratusan uang kertas dolar Amerika Serikat (AS) hingga rupiah disita.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim mengatakan kasus tersebut terungkap pada Selasa, 22 Juli 2025. Polisi menerima informasi adanya transaksi uang palsu di sebuah tempat makan di Manggarai, Jakarta Selatan.
“Dari kegiatan penyelidikan tersebut, jajaran Subdit Jatanras mengidentifikasi para pelaku yang melakukan transaksi uang palsu yaitu S dan ABF,” kata Abdul Rahim kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Saat itu, petugas melakukan penyamaran untuk berpura-pura membeli dolar AS palsu. Setelah sepakat, pelaku S kemudian menghubungi ABF untuk membawa uang itu ke TKP.
“Tidak lama, sekira pukul 17.37 WIB, pelaku ABF mendatangi TKP dengan membawa uang palsu dalam bentuk USD pecahan 100 USD sebanyak 560 lembar,” ujar dia.