Fulfillment of disabled children’s rights not optimal yet: KPAI

The Indonesian Child Protection Commission (KPAI) has said that the fulfillment of disabled children’s rights is not yet optimal due to the stigma against disability in the community.

KPAI’s commissioner for disabled children, child victims of physical-psychological violence, and children in emergency situations, Diyah Puspitarini, said that in 2023, her side received seven reports about disabled children who fell victim to violence.

Most of the cases of violence, she informed, happened in the family environment or where the children lived.

“There are many cases that are not reported to KPAl and our duty is to disseminate information massively so that the public is more concerned about the protection and fulfillment of the rights of children with disabilities,” Puspitarini said here on Tuesday.

At the “Advocacy in Respecting, Protecting, and Fulfilling the Rights of Children with Disabilities” in Jakarta, she also noted that data collection or record-keeping of disabled children’s identity certificates is not yet optimal.

This condition has been worsened by the lack of knowledge among parents, community, and officials regarding the parenting pattern that is appropriate for disabled children.

KPAI also found that health and education access and services for children with disabilities are still not optimal.

Therefore, her side has advised the central government to encourage local governments to issue regional regulations related to the fulfillment of special rights and protections for persons and children with disabilities.

In addition, Puspitarini asked the central government to provide more educational facilities such as schools for children with special needs (SLBs) and job training centers (BLKs) by paying attention to the number and trends of children with disabilities in each region.

That way, children with special needs can hone their potential and develop their skills.

AS Beri Tanda Ikut Perang Arab, Kerahkan Jet Tempur F-22 ke Timteng

Amerika Serikat (AS) memberi tanda bakal terlibat di perang baru Arab jika pecah. Setidaknya ini terkait eskalasi ketegangan antara Israel dengan Iran dan proksi-proksinya.

Mengutip Reuters dan Al-Jazeerah Jumat (9/8/2024), seorang pejabat senior pemerintah AS telah memperingatkan ke Iran. Bahwa, mereka akan menghadapi konsekuensi yang “signifikan” jika memutuskan untuk menyerang Israel.

Pejabat tersebut, yang dimuat anonim, mengatakan serangan Iran akan membahayakan perundingan gencatan senjata Gaza. Ini pun akan mengakibatkan konsekuensi yang akan berdampak parah pada Teheran.

Pernyataan sumber AS itu tampaknya tak main-main. Merujuk akun Instagram militer AS di Timur Tengah, US. Central Command (Centcom), Washington telah mengirimkan jet tempur F-22 Raptor ke kawasan Timur Tengah, kemarin.

Dalam pernyataannya dikatakan bahwa pengiriman itu adalah bagian dari perubahan postur pasukan AS di kawasan tersebut. “Untuk mengurangi kemungkinan eskalasi regional oleh Iran atau proksinya,” muat CENTCOM di akun X.

Hal sama juga dikatakan Menteri Pertahanan (Menhan) AS Lloyd Austin saat melakukan panggilan telepon dengan Menhan Israel Yoav Gallant Kamis. Ia menegaskan “dukungan kuat” AS untuk Israel saat ketegangan meningkat di Arab.

Dalam pernyataan Pentagon minggu lalu Lloyd Austin juga telah memesan aset termasuk kapal perang tambahan dan satu skuadron tempur ke wilayah Arab. Ini pun diyakini terkait kesiapan melindungi Israel dari Iran dan proksi-proksinya.

Perlu diketahui ketegangan di Arab meningkat pasca Israel menyerang Gaza, Oktober 2023. Perang yang menyebabkan 40.000 warga terbunuh itu membuat kemarahan negara Muslim, termasuk Iran dan proksinya.

Ketegangan makin ter-eskalasi setelah Israel membunuh pemimpin politik Hamas Ismail Haniyeh baru-baru ini di ibu kota Iran, Teheran, Iran, dan komandan Hizbullah Fuad Shukr di ibu kota Lebanon, Beirut. Israel mengakui pembunuhan Shurk meski diam soal Haniyeh.

Harga Asli Baju Impor China Bikin Kaget, di Tanah Abang Cuma Rp22.000

Barang impor hasil praktik dumping sampai dengan impor ilegal, diduga membanjiri Pusat Grosir Pasar Tanah Abang. Pantauan CNBC Indonesia di lokasi hari ini, Jumat (9/8/2024), baju anak hingga baju bayi dibanderol dengan harga super murah. 

Sebagai contoh, satu set baju bayi usia 3-8 bulan hanya dibanderol Rp22.000 saja per set (sepasang).

Padahal, jika dilihat dari tag harga aslinya yang menempel di baju tersebut, tertulis RMB 108 Yuan atau setara dengan Rp239.995 per set. Keterangan ini didapat CNBC Indonesia dengan cara menerjemahkan tag harga berbahasa China menggunakan Google Lens.

“Baju ini satuannya Rp22.000, tapi nggak bisa diecer ya, harus grosir beli empat. Tapi masih murah kok, empat potong nggak sampai Rp100.000. Ini memang barang impor dari China, kualitasnya bagus,” kata Lisa, pedagang di lantai 1 Jembatan Blok A Pasar Tanah Abang.

Sebagai catatan, mengutip situs resmi Badan Kebijakan Fiskal, dumping terjadi apabila harga ekspor suatu barang yang di impor ke negara lain kurang dari harga normal barang sejenis di pasar domestik negara pengekspor atau negara asal. Dalam hal ini, dumping adalah diskriminasi harga, yaitu perusahaan memberlakukan harga yang lebih tinggi di pasar domestiknya dibandingkan dengan pasar ekspor.

Lisa enggan membeberkan lebih lanjut. Ia menyebut baju bayi itu didapatnya dari distributor. Terlepas baju itu merupakan baju impor ilegal atau hasil praktik dumping, ia mengaku tidak tahu menahu. Katanya, dia hanya membeli dari distributor yang memang menjualnya dengan harga murah.

“Saya nggak tahu (ilegal atau bukan). Saya kan cuma ngambil dari distributor saja. Harganya sudah segitu, saya juga ambil untung nggak banyak, paling Rp1.000-Rp2.000 saja,” ucapnya.

Yang jelas, dari pandangan sekilas, produk baju ini memang cocok untuk harga Rp200.000-an per set.

Jika dicek detail, meraba bahan dan menilik detail jahitan dari baju bayi tersebut, apa yang disampaikan Lisa betul adanya. Bahan dari baju itu sangat lembut dan terlihat nyaman untuk sang buah hati. Jahitannya juga rapih, jarak antar jahitan tidak renggang, dan terlihat kuat. Dilihat sekilas atau secara detail pun, baju bayi ini memang cocok jika dibanderol hampir Rp240.000 per set.

Sebelumnya, pengusaha tekstil nasional juga telah memperingatkan potensi serbuan hingga 30.000-an kontainer barang-barang impor, termasuk asal China, yang akan menyerbu pasar dalam negeri. Menyusul pelonggaran aturan impor yang ditetapkan pemerintah dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Kemarin saya diliatin pabrik di Guangzhou, jualan pakai bahasa Inggris di We Chat. Denim 1 kg harganya US$0,7,” kata Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/6/2024).

Harga tersebut, ujarnya, sangat jauh di bawah batas normal karena hanya sekitar dari harga bahan baku.

“Harga benangnya saja per kg di atas US$1,2. Mereka jual jauh di bawah harga bahan baku. Di sana kondisinya oversupply parah. Overstock di sana sangat tinggi, gudang sudah penuh, jadi jual murah ke pasar luar,” sebutnya.

“Di pasar domestik China ada Undang-Undang harga. Kalau mereka jual di bawah harga produksi, melanggar hukum China,” tambah Redma.

Menurut dia, murahnya harga jual produk China tersebut bukan semata-mata karena biaya produksi yang murah.

“Kalau komponen biaya produksi China yang murah hanya di gas saja. Kalau yang lain hampir selevel dengan kita. Tapi harga gas ini implikasinya ke bahan baku utama, yaitu PXm PTA, dan MEG. Jadinya bahan baku utama mereka lebih murah dan terus ada efek dominonya sampai ke hilir,” jelasnya.

“Tapi kalau pakai harga produksi, dengan bahan baku yang rendah pun, harga jualnya tidak mungkin di bawah harga bahan baku,” cetus Redma.

Karena itu, ujarnya, pembatasan impor adalah cara yang strategis yang harus diimplementasikan pemerintah untuk menangkis serbuan impor yang merangsek pasar domestik. Mekanisme lain, seperti bea masuk anti dumping (BMAD), tidak bisa diandalkan karena prosedurnya yang makan waktu lama.

“Seperti Permendag No 36/2023. Aturan ini memang tidak lantas menyelesaikan semua masalah. Tapi lumayan membantu dan efeknya bisa menahan laju PHK di dalam negeri. Sebab, persoalan utama adalah impor ilegal, ini ada di BC,” tukas Redma.

Kesaksian Menyedihkan Muslim Inggris di Tengah Kerusuhan Anti-Imigran

 Teror dari kelompok sayap kanan terhadap Muslim di Inggris makin meningkat. Masjid Al-Rahma, masjid terbesar di Liverpool, telah melakukan tindakan pencegahan seperti memblokir pintu masuk dan melakukan patroli.

Peningkatan kewaspadaan ini terjadi karena beberapa Muslim dan etnis minoritas di Liverpool mengatakan mereka merasa tidak aman di tengah meluasnya protes kekerasan dan rasis yang menargetkan masjid, pusat imigrasi, dan hotel oleh kelompok sayap kanan.

Baik pejabat masjid maupun Muslim lainnya di Liverpool menggambarkan perasaan terkejut, setelah dua masjid di utara Inggris menjadi sasaran massa, serta ratusan pengunjuk rasa anti-imigran dan pengunjuk rasa tandingan bentrok di pusat kota Liverpool. Toko-toko dijarah dan beberapa polisi terluka.

Masjid kedua di Liverpool, Abdullah Quilliam, yang menggambarkan dirinya sebagai masjid pertama di Inggris, ditutup sementara setelah kekerasan yang terjadi.

“Saya lahir di sini, saya dibesarkan di sini. Jadi melihat ini, rasanya seperti bukan di rumah,” kata Abdulwase Sufian, seorang mahasiswa berusia 20 tahun yang membantu di Al-Rahma, menyebut dirinya sebagai “Scouser”, istilah sehari-hari untuk seseorang dari Liverpool, seperti dikutip Reuters pada Kamis (8/8/2024).

“Melihat apa yang terjadi, saya jadi takut, bukan hanya untuk diri saya sendiri, tetapi juga untuk masa depan,” katanya.

Sufian menambahkan bahwa pintu masuk khusus perempuan untuk masjid, yang melayani berbagai macam Muslim dari etnis Yaman hingga Pakistan, telah ditutup untuk mencegah perempuan berkunjung di malam hari. Ini dilakukan karena masalah keamanan.

Dia sendiri tidak keluar dari lingkungan tempat tinggalnya karena khawatir akan keselamatannya.

Perasaan yang sama juga dirasakan oleh Saba Ahmed, seorang pekerja komunitas dan seorang Muslim Liverpool lainnya. Ia mengatakan bahwa dia merasa “takut” dalam beberapa hari terakhir.

Meski begitu, banyak teman-teman Inggris kulit putih Ahmed yang mendukungnya. Beberapa tetangga bahkan menawarkan diri untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari agar dia bisa tetap aman di rumah.

“Itu orang-orang kami di Liverpool, itu tetangga-tetangga kami di sini,” katanya.

Yang lain kurang beruntung. Farmanullah Nasiri, seorang pengemudi taksi berusia 28 tahun, menceritakan bahwa dia diserang setelah menjemput dua penumpang dari Aigburth Road, Liverpool, pada dini hari Selasa.

Salah satu penumpang, yakni seorang wanita, meninju wajahnya dan merusak kamera dasbornya setelah memulai pertengkaran tentang ongkos. Penumpang tersebut juga melecehkannya setelah dia mengetahui bahwa dia adalah seorang etnis Afghanistan. Meski begitu, Nasiri mengatakan dia tidak mengajukan pengaduan ke polisi.

“Ini semacam rasisme … Sudah lebih dari 10 tahun di sini di Liverpool. Semua orang ramah. Tidak pernah ada masalah seperti ini sebelumnya. Ini pertama kalinya,” kata Nasiri.

Tell MAMA, sebuah kelompok yang memantau insiden anti-Muslim, telah menerima lebih dari 500 panggilan dan laporan daring tentang perilaku anti-Muslim dari seluruh Inggris dalam seminggu terakhir. Jumlah ini meningkat lima kali lipat dari minggu sebelumnya. Direktur Tell MAMA Iman Atta mengatakan ini sebagai “teror” bagi komunitas Muslim.

Kebencian terhadap Muslim telah berkembang di Inggris bahkan sebelum kerusuhan dimulai, dan khususnya setelah konflik di Gaza tahun lalu.

Menurut Tell MAMA, lebih dari satu dari empat orang dalam survei terhadap 550 Muslim Inggris bulan lalu mengatakan bahwa mereka telah menghadapi insiden kebencian terhadap Muslim tahun lalu.

Populasi Muslim di Inggris dan Wales mencapai 3,9 juta orang, atau 6,5% dari total, pada tahun 2021.

Pajak Siap Intip Rekening, Ini Peringatan Sri Mulyani ke Bank Cs!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru yang melarang setiap orang bersekongkol menutup akses bagi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP untuk memperoleh informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.

Aturan itu Sri Mulyani tetapkan dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Pasal 30A PMK 47/2024 itu menetapkan setiap orang dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban pemberian akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Setiap orang itu termasuk lembaga jasa keuangan (LJK), LJK Lainnya; Entitas Lain; pimpinan dan/atau pegawai LJK; pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya; pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain; Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; Pemegang Rekening Keuangan Entitas; penyedia jasa; perantara; dan/atau pihak lain.

“Dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,” dikutip dari PMK 47/2024, Jumat (9/8/2024).

Selain itu, Sri Mulyani juga melarang setiap orang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan terkait informasi keuangan.

Jika terjadi kesepakatan dan atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban pemberian akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, maka akan berlaku dua ketentuan khusus.

“Pernyataan palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa pernyataan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” sebagaimana tertera pada ayat 5 Pasal 30A PMK tersebut.

Ketentuan pertama yang berlaku ialah kesepakatan dan atau praktik tersebut dianggap tidak berlaku dan tidak terjadi. Kedua, kewajiban untuk memberikan akses itu harus tetap dipenuhi oleh setiap orang yang melakukan praktik persekongkolan tersebut.

Sri Mulyani pun memberikan wewenang bagi Ditjen Pajak untuk menentukan kesepakatan dan/atau praktik sebagai suatu kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban pemberian akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Ditjen Pajak juga ia beri kewenangan untuk memperoleh informasi keuangan, termasuk keterangan dan/atau informasi lainnya, yang berkaitan dengan kesepakatan dan/atau praktik persekongkolan penghindaran pemberian akses informasi keuangan itu.

Bila ada indikasi pelanggaran atas larangan-larangan itu, Direktorat Jenderal diberikan wewenang untuk meminta klarifikasi kepada setiap orang yang terkait. Selain itu, teguran tertulis juga akan disampaikan bila sampai batas waktu 14 hari kalender permintaan klarifikasi tidak diberikan orang yang terkait.

Setelah diberikan permintaan klarifikasi namun orang-orang terkait itu belum juga memenuhi kewajiban dan atau tetap melakukan kegiatan yang memenuhi indikasi pelanggaran, DJP akan melakukan pemeriksaan.

Dalam hal berdasarkan pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dapat dilanjutkan dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis ketentuan PMK itu.

Fortnite Balik ke iOS, Apple-Epic Games Sudah Damai?

Fortnite akhirnya kembali bisa dimainkan di iOS yang ada di Uni Eropa setelah sempat lenyap akibat sengketa antara Epic Games dan Apple.

Epic mengatakan Fortnite akan hadir pada toko aplikasi pihak ketiga AltStore pada iOS di wilayah tersebut. Selain itu, Epic menyatakan Fortnite juga akan tersedia di dua toko aplikasi alternatif lainnya.

Sengketa antara Apple dan Epic muncul karena keinginan Epic untuk menawarkan aplikasi buatannya, termasuk game Fortnite, di toko aplikasi selain Play Store dan App Store. 

Rencananya, Epic juga ingin membuat toko aplikasi sendiri yang bernama Epic Games Store di wilayah Eropa untuk iOS dan Android.

Pertarungan antara Epic dan Apple sudah terjadi berlarut. Keduanya telah terlibat perselisihan hukum sejak 2020 lalu.

Saat itu, raksasa pengembang video game itu mempermasalahkan komisi besar yang ditetapkan Apple. Biaya yang ditetapkan dalam aplikasi untuk perangkat dengan iOS hingga 30%.

Selain soal pembayaran, Epic juga telah berusaha mendistribusikan game di luar toko aplikasi resmi App Store.

Apple berusaha untuk menghentikan upaya Epic. Misalnya dengan menendang akun pengembang baru buatan Epic di Swedia.

Sejumlah akun pengembang Epic juga telah dihentikan Apple pada 2020. Saat itu Epic disebut dengan sengaja melanggar aturan pembayaran aplikasi Apple.

“Mengingat perilaku Epic di masa lalu dan saat ini, Apple memilih untuk menggunakan hak tersebut untuk menutup akun Epic Games” kata Apple.

Epic menggunakan aturan Digital Markets Act (DMA) yang dimiliki Uni Eropa, untuk melawan Apple. Menurut perusahaan, pembuat iPhone sudah melanggar aturan karena menutup akun salah satu pesaing App Store.

Akhirnya pada Juli lalu, hubungan keduanya mulai mendingin. Apple menyetujui adanya aplikasi Epic Games di iPhone dan iPad khusus Eropa.

Sementara itu, Apple menghadapi pengawasan anti monopoli di Uni Eropa terkait praktik yang dilakukan oleh App Store. Menurut regulator persaingan wilayah tersebut, raksasa asal Cupertino Amerika Serikat (AS) telah melanggar aturan DMA.

Eropa Sebut TikTok “Penguasa Internet” Sengeri Google-Facebook

Pemilik TikTok, Bytedance kalah dalam gugatan di pengadilan Uni Eropa. Gugatan itu terkait digolongkannya TikTok sebagai gatekeeper dalam aturan terkait pasar digital di wilayah tersebut.

Dari UU Pasar Digital Uni Eropa, gatekeeper adalah platform yang punya posisi sangat dominan. Menurut para hakim, Bytedance telah memenuhi ambang batas terkait aturan tersebut. Mulai dari nilai pasar global, jumlah pengguna TikTok di Eropa, dan ambang batas periode penguasaan pasar.

Bahkan popularitas TikTok disamakan dengan raksasa teknologi lain, seperti Meta dan juga induk perusahaan Google, Alphabet.

Bytedance menyatakan kecewa dengan keputusan tersebut. Namun tetap berjanji akan mengambil langkah mematuhi kewajiban relevan dari aturan tersebut.

“Sekarang kami akan melakukan evaluasi langkah selanjutnya, kami mengambil langkah mematuhi kewajiban relevan aturan sebelum tenggat Maret,” jelas perusahaan.

Bytedance mengatakan hasil pengadilan bisa melemahkan tujuan UU Pasar Digital. Yakni akan melindungi lebih dulu perusahaan dominan dari pesaing baru seperti TikTok yang tidak punya posisi kuat, dikutip dariĀ Reuters, Kamis (18/7/2024).

Raksasa teknologi itu masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke pengadilan tertinggi di Eropa.

Bukan hanya Bytedance, sejumlah perusahaan juga menjadi gatekeeper yakni Alphabet, Apple, Amazon, Booking.com, Meta, dan Microsoft.

Secara umum, platform yang ditetapkan sebagai gatekeeper harus mengambil langkah untuk memastikan pasar “digital terbuka dan adil.” Beberapa hal yang harus dipenuhi gatekeeper adalah membebaskan pihak ketiga untuk terhubung dengan layanan milik mereka, tidak mengutamakan produk milik sendiri dibanding produk pesaingnya, dan tidak mewajibkan developer untuk menggunakan sistem pembayaran atau layanan milik mereka.

Apple Dikeroyok, Elon Musk dan Mark Zuckerberg Bersatu

Raksasa teknologi ramai-ramai menghujat Apple karena dinilai tidak taat terhadap putusan pengadilan yang memaksa iPhone menyediakan cara pembayaran alternatif di aplikasi. Meta yang dipimpin oleh Mark Zuckerberg dan X yang dimiliki oleh Elon Musk ikut memprotes kebijakan Apple.

Protes atas Apple diprakarsai oleh Epic Games, perusahaan pembuat video game Fornite. Epic meminta pengadilan menyatakan Apple menghina pengadilan karena tidak mengikuti putusan hakim.

Dalam laporan yang dikirim Epic ke pengadilan, perusahaan raksasa seperti Meta (induk usaha WhatsApp, Instagram, dan Facebook), Microsoft, X yang dulu bernama Twitter, dan Match Group (induk usaha Tinder) turut menggugat Apple.

Menurut perusahaan-perusahaan tersebut, Apple jelas-jelas melanggar perintah pengadilan yang meminta dibukanya sistem pembayaran di iPhone. Pengadilan memerintahkan Apple untuk membiarkan pengembang aplikasi memasang link atau tombol yang mengarahkan pengguna ke opsi pembayaran alternatif di luar App Store.

Perintah yang diterbitkan pada 2021 itu adalah buah dari gugatan Epic atas kebijakan Apple yang mengharuskan pengguna iPhone mendownload aplikasi lewat App Store dan biaya komisi 30 persen yang dikutip Apple untuk setiap transaksi.

Apple dituduh malah membuat konsumen makin sulit dalam melakukan pembayaran digital lewat iPhone.

Apple memang telah memberikan izin kepada pengembang aplikasi untuk menaruh informasi dan link pembayaran alternatif di luar App Store di aplikasi mereka. Namun, Epic menyatakan aturan baru yang diterapkan Apple dan biaya komisi 27 persen yang dibebankan Apple kepada pengembang membuat link pembayaran di aplikasi mereka tak berguna.

Dalam laporan ke pengadilan, Epic, Microsoft, Meta, Match, dan X menyatakan kelakuan Apple adalah praktik anti-steering yaitu membatasi opsi untuk pengguna, yang dilarang secara hukum.

“Pembatasan yang diterapkan Apple tentang kapan dan bagaimana pengembang aplikasi bisa berkomunikasi dengan penggunanya tentang opsi yang tersedia untuk membeli konten di dalam aplikasi menciptakan hambatan kompetisi dan mendongkrak harga,” tulis gugatan yang dilayangkan kepada Apple.

Apple, pada saat merilis kebijakan baru terkait biaya untuk pengembang, menyatakan aturan baru dibutuhkan untuk melindungi konsumen dan menjaga “integritas ekosistem Apple.”

Instagram-Facebook Pungut Biaya Langganan, Warga Eropa Berang

 Meta terpaksa memotong hampir separuh biaya berlangganan bulanan untuk Facebook dan Instagram menjadi 5,99 euro (Rp 102 ribu) dari sebelumnya 9,99 euro (Rp 170 ribu).

Ini menjadi sebuah langkah yang bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran dari regulator privasi dan antimonopoli.

Pemotongan harga ini menyusul meningkatnya kritik dari aktivis privasi dan kelompok konsumen mengenai biaya berlangganan tanpa iklan Meta di Eropa, yang menurut para kritikus mengharuskan pengguna membayar biaya demi menjamin privasi mereka.

Meta meluncurkan layanan ini pada November untuk mematuhi Digital Markets Act (DMA), yang membatasi kemampuan platform mempersonalisasi iklan bagi pengguna tanpa persetujuan mereka, sehingga merugikan sumber pendapatan utamanya.

Perusahaan mengatakan, model berlangganan mereka pilih supaya menyeimbangkan tuntutan undang-undang privasi Uni Eropa dan DMA yang saling bertentangan.

“Kami ingin mempercepat proses itu selama beberapa waktu karena kami perlu mencapai kondisi stabil. Jadi kami menawarkan penurunan harga dari 9,99 euro [Rp 170 ribu] menjadi 5,99 euro [Rp 100 ribu] untuk satu akun dan 4 euro [Rp 68 ribu] untuk akun tambahan lainnya,” kata pengacara Meta Tim Lamb pada sidang Komisi Eropa, dikutip dari Reuters, Jumat (22/3/2024).

“Sejauh ini, angka tersebut merupakan kisaran terendah yang harus dibayar oleh orang yang berakal sehat untuk mendapatkan layanan dengan kualitas seperti ini. Dan menurut saya ini adalah tawaran yang serius. Ketidakpastian peraturan saat ini sedang terjadi dan perlu segera diselesaikan,” imbuhnya.

Sementara aktivis privasi Austria Max Schrems mengatakan masalahnya bukan soal biaya.

“Kami mengetahui dari semua penelitian bahwa bahkan biaya sebesar 1,99 euro [Rp 34 ribu] atau kurang dari itu akan menyebabkan perubahan persetujuan dari 3-10 persen yang benar-benar menginginkan iklan menjadi 99,9% yang tetap mengklik,” katanya mengacu pada undang-undang privasi UE.

Schrem menambahkan bahwa di Uni Eropa, Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) mensyaratkan bahwa persetujuan harus diberikan secara bebas.

“Pada kenyataannya, ini bukan tentang jumlah uang, ini adalah tentang pendekatan ‘bayar atau tidak’ secara keseluruhan. Tujuan utama dari ‘bayar atau OK’ adalah untuk membuat pengguna mengklik OK, meskipun ini bukan pilihan bebas dan tulus mereka. Kami tidak berpikir bahwa hanya dengan mengubah jumlahnya saja, pendekatan ini menjadi legal,” ujarnya.

Apple Akhirnya Menyerah, iPhone Sekarang Berubah di Eropa

 Apple bakal mengubah kebijakan usai kalah dalam dakwaan di Eropa. Pembuat iPhone memperbolehkan pengembang terhubung dengan pelanggan di luar toko aplikasi App Store.

Pada Juni lalu, Komisi Eropa mendakwa Apple melanggar aturan teknologi yang ada di sana. Perusahaan diketahui jadi yang pertama didakwa menggunakan Undang-undang Pasar Digital (DMA).

Sementara itu terkait hubungan pelanggan dan pengembang, Komisi Uni Eropa menjelaskan Apple menggunakan metode links-out. Artinya link akan ditaruh dalam aplikasi untuk mengarahkan pada laman resminya.

Namun sekarang, pengembang bisa berkomunikasi dan menawarkan produknya di mana saja. Bukan hanya dari aplikasi sendiri, dikutip dari Reuters, Jumat (9/8/2024).

Namun bukan hanya itu saja yang dilakukan Apple. Perusahaan juga memperkenalkan dua biaya baru, terdiri dari 5% biaya akuisisi awal pengguna baru dan 10% bagi layanan toko tiap penjualan di platform apapun dalam 12 bulan sejak aplikasi diinstal.

Sebelumnya terdapat tiga jenis lainnya. Mulai dari kurang dari 1% untuk biaya teknologi inti, pengurangan komisi semua barang dan layanan digital yang dijual lewat App Store, serta biaya opsional pembayaran dan layanan perdagangan.

Dua jenis opsi biaya baru akan menggantikan pengurangan komisi pada semua barang dan layanan digital yang dijual lewat App Store.

Komisi Eropa juga telah mengkritik biaya yang dibebankan Apple soal fasilitasi akuisisi pelanggan baru. Biaya itu, menurut komisi, melampaui dari yang diperlukan sebenarnya.