Hasto Masuki Ruang Sidang, Teriakan Merdeka Menggema

Hasto Masuki Ruang Sidang, Teriakan Merdeka Menggema

Terdakwa Hasto Kristiyanto

Pantauan di lokasi, Hasto terlihat memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.55 WIB dengan mengenakan setelan jas.

Dalam kesempatan tersebut, Hasto sempat menyalami sejumlah rekan dan simpatisan yang hadir di ruang sidang. Teriakan “merdeka” pun menggema di ruang sidang.

“Merdeka!” teriak pengunjung ruang sidang.

Hasto membalas teriakan “merdeka” dari pengunjung dengan mengangkat dan mengepalkan tangan.

Setelah itu, Hasto segera menuju kursi terdakwa untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Hasto di Sidang Vonis: Sangat Sehat Yang Mulia

Hasto di Sidang Vonis: Sangat Sehat Yang Mulia

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto jelang sidang pembacaan surat putusan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku sehat jelang sidang pembacaan surat putusan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Hasto menyatakan sehat saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membuka persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

“Terdakwa sehat hari ini ya?” tanya Hakim Rios.

“Sangat sehat, Yang Mulia,” jawab Hasto.

Jelang Sidang Putusan, Hasto Minta Kader Tenang: Apa pun Putusannya, Kebenaran Akan Menang

Jelang Sidang Putusan, Hasto Minta Kader Tenang: Apa pun Putusannya, Kebenaran Akan Menang

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat sidang putusan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7), untuk menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. 

Hasto meminta agar simpatisan dan kader PDIP tetap tenang dalam merespons apa pun keputusan hakim.

“Apa pun keputusannya, tetap tenang karena kesabaran revolusioner adalah ciri sebagai banteng-banteng PDI Perjuangan, dan percayalah, kebenaran akan menang,” kata Hasto sebelum menjalani sidang, Jumat (25/7/2025).

Tak hanya sekali, Hasto berulang kali mengimbau simpatisan dan kader PDIP untuk tetap tenang. Ia bahkan menyinggung peristiwa Kudatuli atau 27 Juli 1996, saat kader PDIP tetap tenang dan menaati hukum, meskipun kantor DPP PDIP di Menteng diserang secara brutal.

Tidak boleh ada yang terprovokasi melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” sambung Hasto.

Pemerintah Sedang Cari Jalan Keluar Terbaik Terkait Nasib Satria Arta Kumbara

Pemerintah Sedang Cari Jalan Keluar Terbaik Terkait Nasib Satria Arta Kumbara

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pemerintah sedang mencarikan jalan keluar terbaik terkait desertir Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara. Pria yang kini menjadi tentara bayaran Rusia itu minta dipulangkan ke Indonesia dan memohon status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak dicabut.

“Sedang kami cari jalan keluar terbaik,” tegas Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Prasetyo memastikan telah dilakukan koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali.

Sebelumnya, melalui akun TikTok @zstorm689, Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Dalam video itu, Satria mengaku menyesal dan meminta maaf karena tidak memahami konsekuensi dari menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Keputusan itu menyebabkan status kewarganegaraan Indonesia miliknya otomatis hilang.

“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya kewarganegaraan saya,” ujar Satria dalam video tersebut.
 

Polda Metro Bongkar Pemalsuan Uang di Tebet, Ratusan Dolar AS Disita

Polda Metro Bongkar Pemalsuan Uang di Tebet, Ratusan Dolar AS Disita

Penampakan uang palsu yang disita Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran uang palsu di Tebet, Jakarta Selatan. Ratusan uang kertas dolar Amerika Serikat (AS) hingga rupiah disita.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim mengatakan kasus tersebut terungkap pada Selasa, 22 Juli 2025. Polisi menerima informasi adanya transaksi uang palsu di sebuah tempat makan di Manggarai, Jakarta Selatan.

“Dari kegiatan penyelidikan tersebut, jajaran Subdit Jatanras mengidentifikasi para pelaku yang melakukan transaksi uang palsu yaitu S dan ABF,” kata Abdul Rahim kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Saat itu, petugas melakukan penyamaran untuk berpura-pura membeli dolar AS palsu. Setelah sepakat, pelaku S kemudian menghubungi ABF untuk membawa uang itu ke TKP.

“Tidak lama, sekira pukul 17.37 WIB, pelaku ABF mendatangi TKP dengan membawa uang palsu dalam bentuk USD pecahan 100 USD sebanyak 560 lembar,” ujar dia.

Dua Ciuman di Pipi dari Istri Antar Hasto ke Kursi Terdakwa

Dua Ciuman di Pipi dari Istri Antar Hasto ke Kursi Terdakwa

Hasto dan istri sebelum persidangan

 Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan putusan hari ini. Sebelum duduk di kursi terdakwa, Hasto sempat menghampiri istrinya, Maria Stefani Ekowati, dan mendapat dua ciuman di pipi.

Momen itu terjadi setelah Hasto menyalami sejumlah rekan dan simpatisan yang hadir di ruang sidang.

Saat melintasi pembatas antara pengunjung dan pihak yang beracara di persidangan, Hasto sempat menghadap ke belakang untuk memberi kesempatan kepada awak media memotretnya. Ia berdiri dengan tangan diangkat dan mengepal.

Setelahnya, Hasto berbelok ke kanan menuju tempat istrinya menyaksikan persidangan. Ia menyalami sang istri, lalu mendapat dua ciuman di pipi sebagai bentuk dukungan.

Sebelum duduk di kursi terdakwa, Hasto juga tampak menyalami tim penasihat hukum dan jaksa.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto.

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan di Jambi

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan di Jambi

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus dua pelaku pembakaran hutan dan lahan

 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus dua pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat saat melakukan penggerebekan.

“Pelaku bernama Oloan Sihaloho (30) dan Togi Panggabean (45), warga Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, Riau. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, Jambi (25/7/2025).

Saat ditangkap, kedua orang pelaku sedang melakukan pengumpulan kayu yang dibakar. “Mereka masih mengumpulkan kayu dan melakukan pembakaran lahan. Rencananya akan ditanam,” ujarnya.

Modusnya, kedua pelaku membeli lahan dari seseorang berinisial B, yang saat ini dalam pengejaran. “Usai dilakukan penyelidikan, wilayah yang dibeli itu masuk kawasan hutan produksi,” ucap Taufik.

Diakuinya, penangkapan tersangka karhutla tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat. “Barang bukti yang diamankan di antaranya gergaji besi, jeriken berisi minyak pertalite, korek api, parang, dan puntung kayu,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.

Komisi I DPR Minta Pemerintah Hati-Hati Buka Akses Data Pribadi ke AS

Komisi I DPR Minta Pemerintah Hati-Hati Buka Akses Data Pribadi ke AS

Anggota Komisi I DPR TB Hasanudin

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta pemerintah bersikap terbuka dan berhati-hati dalam menjalin kerja sama dagang dengan Amerika Serikat (AS), terutama terkait pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) oleh entitas berbasis di AS.

Pernyataan ini disampaikan Hasanuddin untuk merespons rilis resmi Gedung Putih yang menyinggung kesepakatan perdagangan, layanan, dan investasi digital antara Indonesia dan AS, termasuk soal transfer dan pengelolaan data pribadi.

Hasanuddin menegaskan, bahwa masyarakat Indonesia berhak mengetahui secara rinci bentuk pengelolaan data pribadi dalam kerja sama tersebut. Ia menekankan, data pribadi adalah bagian dari hak milik pribadi yang dilindungi oleh konstitusi.

“Menurut UUD 1945 Pasal 28H ayat (4), setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi,” ujar Hasanuddin, Jumat (24/7/2025).

Ia juga menyoroti Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyebutkan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki perlindungan hukum yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia.

“UU PDP kita setara dengan GDPR (General Data Protection Regulation) Uni Eropa. Sementara AS belum memiliki aturan komprehensif serupa. Ini tentunya berpotensi melanggar UU,” tegasnya.

Presiden Prabowo Serahkan Kasus Kematian Diplomat Kemlu ke Penegak Hukum

Presiden Prabowo Serahkan Kasus Kematian Diplomat Kemlu ke Penegak Hukum

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, kepada penegak hukum. Pernyataan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Ya, beliau tentunya sebagai presiden menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan sebaik-baiknya,” kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Pemerintah menunggu hasil resmi penyelidikan yang dilakukan penegak hukum atas tewasnya Arya Daru. “Nanti kita tunggu hasilnya,” paparnya.

Sebagai informasi, korban Arya Daru Pangayunan atau ADP (39) ditemukan pertama kali pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 08.30 WIB. Ia tewas dalam kondisi wajah terlilit lakban.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor). Pemeriksaan itu membutuhkan waktu paling lama dua minggu.

Ganjar Pranowo–Adian Napitupulu Kompak Berpakaian Hitam di Sidang Vonis Hasto

Ganjar Pranowo–Adian Napitupulu Kompak Berpakaian Hitam di Sidang Vonis Hasto

Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo duduk di kursi pengunjung

Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, terlihat hadir di ruang sidang PN Jakarta Pusat untuk mendengarkan pembacaan vonis Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ganjar terlihat duduk di baris kedua dengan kemeja hitam.

Pantauan Okezone di lokasi, Jumat (25/7/2025), di seberang kursi Ganjar terlihat Adian Napitupulu yang hadir dengan jaket hitam. Ia duduk bersama FX Hadi Rudyatmo dan Djarot Saiful Hidayat.

Mereka kompak mengenakan pakaian berwarna hitam. Hadir juga Ribka Tjiptaning yang duduk bersama istri Hasto, Maria Stefani Ekowati, yang mengenakan syal berwarna hijau.

Menjelang sidang, Hasto mengaku sehat. Hal itu disampaikan Hasto saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, ketika membuka persidangan.